Polres Sidoarjo Rilis Penangkapan Pencopet Lintas Provinsi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Sidoarjo Rilis Penangkapan Pencopet Lintas Provinsi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 18 September 2018 19:32 WIB

Satreskrim Polres Sidoarjo saat ungkap kasus di Mapolres.

Tidak hanya di Sidoarjo, bapak empat anak ini juga sering melakukan aksinya di berbagai kota seperti Lamongan, Surabaya, Madiun bahkan di Solo, Jawa Tengah. 

"Yang pernah dilakukan vonis yaitu saat TKP di Lamongan dan yang bersangkutan menjalani hukuman selama 5 bulan," terangnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku rata-rata hasil curiannya yang berupa handphone, dijual di kawasan Jombang, dan hasil penjualannya, dia gunakan untuk membayar kontrakan. 

"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkas Harris. (cat/ian)

 

 Tag:   kriminal sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video