Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Laporan Keuangan Desa akan Dibikin Persis OPD
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Anton Suroso
Rabu, 19 Desember 2018 23:31 WIB
Iswahyudi menjelaskan, bentuk laporan keuangan desa juga akan mulai ditata persis seperti laporan keuangan di organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Magetan. "Nanti laporan pengelolaan keuangan Desa itu sama dengan laporannya SKPD. Semisal dari perencanaan, penganggaran, dan seterusnya sama dengan SKPD," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Iswahyudi, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini juga mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus berbasis kas, sehingga uang tidak boleh dipegang siapa pun.
“Wajib berbasis kas dan tak boleh dipegang orang lain. Maka dari itu nanti memang akan sering keluar masuk rekening," pungkasnya.(ton/rd)