Manajemen Warunk Upnormal Akui Belum Kantongi Izin TDUP dan Reklame
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 16 Januari 2019 12:55 WIB
"Manakala dalam waktu 1 bulan setengah tersebut masih belum bisa terkantongi surat izinnya, maka kami pasrahkan dengan ketentuan aturan yang ada," imbuhnya.
Terpisah, Drs. Subkhan Plt. Kepala DPMPTSP Kota Malang menyatakan sangat mendukung langkah yang dilakukan Satpol PP dalam menindak tempat usaha yang belum mengantongi perizinan. "Bukan hanya Warung Upnormal saja, semua badan usaha yang melanggar perizinannya perlu ditertibkan," tuturnya.
Pihaknya memastikan perizinan milik Warung Upnormal belum ada, berdasarkan data yang ia kantongi. Karena itu Subkhan berharap manajemen segera melengkapi persyaratan perizinan.
Sementara Drs. Priyadi, MM, Kasatpol PP Kota Malang menyatakan bahwa yang dilakukannya saat ini baru proses pembinaan selama 15 hari, agar pihak manajemen segera melengkapi perizinannya. "Jika belum melengkapi, maka akan ada surat teguran 1, 2, dan 3, hingga langkah tipiring serta penyegelan, kalo memang masih bandel," pungkasnya. (iwa/thu/ian)