Pilkada lewat DPRD, KPU Penyelenggara Uji Publik Calon Kepala Daerah
Sabtu, 27 September 2014 00:34 WIB
JAKARTA (BangsaOnline) – Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) telah ditetapkan menjadi UU Pilkada, dalam rapat paripurna DPR, Jumat (26/9/2014) dini hari.
Dalam UU Pilkada yang baru, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Dampak dalam aturan baru tersebut adalah berkurangnya peran serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pilkada.
BACA JUGA:
KPU Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Ini Informasinya
Pilkada 2024, KPU Sidoarjo Sosialisasikan Calon Perseorangan
Tidak Ada Interupsi, KPU Tetapkan 30 Caleg Terpilih di DPRD Kota Batu
KPU Kota Mojokerto Paparkan Syarat untuk Pencalonan Kepala Daerah Jalur Independen
Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, peran KPU sudah pasti dikurangi dalam pilkada. Menurut dia, ini bukan hal baru dan sudah pernah terjadi saat Orde Baru. "Kalau pemilihan di DPRD memang ya prosesnya (dikurangi). Kalau dulu bahkan sekali tidak ada, kalau dulu langsung ke DPRD tidak ada peran KPU sama sekali," ujar Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Dia mengatakan, bukan serta merta KPU tidak berperan dalam aturan pilkada yang
baru. KPU tetap punya kewenangan dalam hal menyelenggarakan uji publik calon
kepala daerah. Hakam menuturkan, lembaga KPU tak bisa dibubarkan meski sudah
tak punya kewenangan besar. Sebab lembaga KPU diatur dalam konstitusi.
sumber : merdeka.com, detik.com