Berkas Pekara Tersangka Korupsi Bulog Jatim Rp 1,6 M Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berkas Pekara Tersangka Korupsi Bulog Jatim Rp 1,6 M Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Soffan Soffa
Rabu, 12 Juni 2019 19:17 WIB

Sigit saat dibawa petugas hendak dijebloskan ke Lapas Klas II Kota Mojokerto.

Pihak kejaksaan saat ini masih mengusut dugaan keterlibatan aktor lain dalam kasus korupsi di Bulog Jatim Sub Divre Wilayah Surabaya Selatan tersebut. “Kami meyakini paling tidak dia tidak sendiri,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono.

Seperti diinformasikan, kasus korupsi yang menjerat Sigit Hendro Purnomo terjadi pada tahun 2017-2019. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sigit sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron (DPO). Pelarian warga Jalan Layur Blok D-11, Mojokerto ini selama setahun akhirnya berhenti setelah Tim Intel Kejati Jatim membekuknya di Bandung pada, Kamis (21/3) lalu.

Diduga, selama menjabat, Sigit tidak menyetor uang pembayaran dari konsumen ke ke rekening Bulog. Uang yang digelapkan di antaranya dari hasil penjualan di pasar umum sebesar Rp 91.140.000, jagung sebesar Rp 800 juta, serta selisih stok gula sebanyak 10.118 kg senilai Rp 126.475.000. Juga Piutang Rumah Pangan Kita (RPK) sebesar Rp 618.675.000 ditampung di rekening pribadinya.

Tertangkapnya Sigit juga melegakan beberapa pihak. Sebab selain buron Kejati Jatim, Sigit diketahui juga merupakan buron Polda Jatim.

Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Sigit senilai Rp 13 miliar. “Sigit juga lagi dicari pihak Polda karena ada kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jatim senilai Rp 13 Milyar lebih,” kata Asipidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan. (sof/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video