Dicoret Karena Pernah Tersandung Kasus Korupsi, Cakades Saudji Gugat ke PTUN dan Ajukan JR ke MA | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dicoret Karena Pernah Tersandung Kasus Korupsi, Cakades Saudji Gugat ke PTUN dan Ajukan JR ke MA

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 26 Juli 2019 20:56 WIB

Saudji bersama kuasa hukum Chairun S.H. menunjukkan bukti gugatan PTUN. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Di antaranya, meminta PTUN agar menangguhkan Pilkades Sembayat, mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, dan menyatakan tak sah SK Panitia Pilkades Sembayat No: 141.1/017/437.103.panPilkades/2019 tentang hasil verifikasi administrasi bakal calon kades Sembayat pada 18 Juli 2019. Selain itu, juga memerintahkan tergugat mencabut SK panitia Pilkades dimaksud, memerintahkan tergugat 1 (panitia) dan tergugat 2 (BPD) menerbitkan SK tentang rehabilitasi para penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, dan martabat sebagai Cakades Sembayat, dan menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara.

Sementara Saudji menyatakan, upaya hukum ini dilakukan demi keadilan. "Sebab dalam Permendagri, terpidana korupsi yang belum ada kekuatan hukum tetap bisa mengikuti Pilkades atau pemilu. Saya contohkan para caleg yang maju pada Pemilu 2019," ungkapnya.

Untuk itu, ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke MA. "Saya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait statusnya terpidana korupsi yang tak diperbolehkan maju Pilkades berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018," paparnya.

Menurutnya, kasus yang dialaminya bukan satu-satunya di Indonesia. "Di Kabupaten Jember juga sama. Saya berharap agar tak ribut seperti Pilkades Serentak di Jember yang ricuh gara-gara ada Cakades status sama dicoret panitia. Jangan sampai kasus di Gresik seperti di Jember," pungkasnya. (hud/rev)

 

 Tag:   Pilkades gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video