Kena Tilang, Pakai e-Tilang atau ke Kejaksaan Saja, Jangan Nitip | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kena Tilang, Pakai e-Tilang atau ke Kejaksaan Saja, Jangan Nitip

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Minggu, 06 Oktober 2019 21:37 WIB

Agus menunjukkan e-tilang. Ia mengaku sudah dua kali mengurus tilangnya lewat program tersebut.

Beberapa tetangganya juga disebut demikian. Minta , kemudian transfer dan tinggal ambil di Satlantas. Ada yang kena denda Rp 75.000, ada juga temannya kena denda Rp 125.000. Tergantung jenis pelanggaran.

Terpisah, Kasatlantas Kompol Fahrian Saleh Siregar membenarkan bahwa selama ini sudah banyak warga Sidoarjo memanfaatkan .

"Kami juga menyarankan masyarakat memanfaatkan program ini. Selain lebih mudah, juga untuk mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli)," kata Fahrian.

"Ketika kena tilang, disilakan untuk mengurusnya di pengadilan atau kejaksaan. Lebih baik diurus sendiri, jangan nitip. Atau langsung bayar sendiri lewat Briva atau transfer ke Bank BRI. Agar tidak ada kecurigaan dipungli petugas. Prosesnya mudah kok," tandas mantan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim tersebut.

Hanya saja, diingatkan olehnya bahwa pembayaran tilang lewat Briva maksimalnya empat hari setelah dilakukan penilangan. Jika lebih dari itu, warga tetap harus mengambil tilang ke kejaksaan atau pengadilan.

Seperti diketahui, dari hasil analisa dan evaluasi (anev) Satlantas jumlah pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2019 ini terbilang sangat tinggi. Hingga akhir bulan September lalu tercatat ada 98.685 pelanggaran yang ditilang oleh petugas.

Sementara yang hanya diberi teguran saja mencapai 17.557 pelanggaran. Artinya, sepanjang tahun ini ada 116.242 pelanggaran lalu lintas. Itu pun hanya yang ketahuan petugas, yang lolos tentu masih sangat banyak.

Pelanggaran yang kena tilang terbanyak adalah pengendara tanpa SIM, mencapai 39.249, disusul pengendara tanpa helm sebanyak 21.261, dan pelanggaran rambu lalu lintas sebanyak 16.448 pelanggaran.

Kendaraan yang melanggar, sepeda motor sebanyak 92.175. Disusul MPU (mobil penumpang umum) 3.114 pelanggaran, dan ST Wagon sebanyak 1.566. (cat/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video