Awas, Tak Bawa Identitas di Kota Surabaya Bisa Kena Denda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Selasa, 15 Oktober 2019 23:22 WIB
Oleh karena itu, Agus mengimbau kepada warga yang belum terdata untuk segera mendaftarkan atau dapat langsung menghubungi RT/RW setempat. Bahkan, bisa mengikuti beberapa langkah, yaitu pertama buka website http://dispendukcapil.surabaya.go.id/puntadewa/.
Kemudian jika belum memiliki username, harap mendaftar dengan klik pendaftaran user. Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun sebelumnya, bisa langsung masuk ke halaman berikutnya. Seteleh itu, pendaftar mendapatkan formulir pendataan penduduk nonpermanen.
“Setelah diisi lengkap, kemudian klik tombol simpan. Jika semua data benar, maka secara otomatis akan di-approve. Pendaftar akan mendapatkan barcode yang dapat dicetak sebagai bukti bahwa telah mendaftar,” imbuhnya.
Sedangkan untuk mengoptimalkan program ini, Dispendukcapil bersama dengan Satpol PP melakukan pemantauan dan operasi di setiap wilayah. Hal tersebut untuk memastikan penduduk permanen maupun nonpermanen selalu membawa kelengkapan identitasnya. “Di perda yang baru, jika orang terbukti tidak mempunyai bukti pendataan, maka akan kena denda Rp 500 ribu,” imbuh dia.
Sementara untuk penduduk permanen yang terbukti tidak membawa identitas diri, maka warga tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu. Menurut dia, ini menjadi salah satu cara agar masyarakat selalu membawa identitas dirinya.
“Ini kami lakukan agar warga selalu membawa identitas diri. Nanti kami akan bicara dengan Kepala Satpol PP untuk melakukan operasi identitas, selain operasi yustisi,” tegasnya.
Agus berharap program ini dapat dilakukan secara masif di Kota Surabaya. Makanya, hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi aplikasi yang sangat inovatif ini. Bahkan, ia mengaku bersama jajarannya terus melakukan pelatihan penggunaan aplikasi Puntadewa dari kecamatan, kelurahan, sampai ketua RW dan RT. (ian/rev)