Eks Terpidana Bisa Nyalon Kades, Bila Ancaman Pidananya di Bawah 5 Tahun
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 17 Oktober 2019 17:39 WIB
"Komisi I DPRD sudah berkonsultasi ke Kemendagri. Hasilnya, kalau memang ancamannya di bawah lima tahun penjara, tak perlu jeda. Kecuali kalau ancamannya di atas lima tahun penjara, maka harus jeda," jelasnya sambil menunjukkan fotokopi Permendagri yang mengatur persyaratan cakades.
Dari hasil konsultasi tersebut, ia mengingatkan panitia pilkades di Kabupaten Pasuruan untuk tidak melakukan penolakan/pembatalan pendaftaran bakal calon kades yang pernah menjadi terpidana dengan ancaman di bawah 5 tahun. (bib/par/rev)