Lima Rumah Fuad Amin Bakal Disita, Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Rabu, 03 Desember 2014 19:48 WIB
KAKARTA(BangsaOnline) Selain mengenakan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya juga menjerat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait dugaan TPPU tersebut, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan akan menyita sejumlah rumah yang dimiliki Fuad.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Jadi Penyuluh Antikorupsi
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN dari KPK Senilai Rp4,78 Miliar
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Dana Mengalir ke Instansi Lain
Soal Kabar KPK Geledah Rumah Kader PDIP, Kades dan RT di Randuagung Gresik Mengaku Tak Tahu
"Akan disita semuanya. Kita akan kenakan TPPU-nya," ujar Adnan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Menurut Adnan, rumah yang akan disita tersebut adalah empat hingga lima buah rumah yang berada di Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan satu rumah yang berada di Jakarta.
Sejauh ini, lanjut dia, dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut berasal dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Kasus ini, kata dia, masih dalam tahap pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lainnya.
"MKS dulu dong. Yang lainnya belum," kata dia.
sumber : tribunnews.com