​Kejari Bangkalan Serahkan Tersangka Korupsi Kambing Etawa ke PU Pekan Depan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Kejari Bangkalan Serahkan Tersangka Korupsi Kambing Etawa ke PU Pekan Depan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 21 November 2019 17:59 WIB

Mulyanto Dahlan (kiri) dan Syamsul Arifin, tersangka dugaan korupsi kambing etawa.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan sampai saat ini, Kamis (21/11), belum dapat melimpahkan berkas tersangka atas nama Mulyanto Dahlan (MD) dan Syamsul Arifin (SA).

Sejak ditetapkan tersangka oleh lembaga adhyaksa pada 2 Agustus 2019 lalu, berkas keduanya belum diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, karena belum P21.

Namun, Kasi Intel Putu Arya Wibisana memastikan bahwa berkas perkara MD dan SA sudah bisa diserahkan ke Penuntut Umum (PU) minggu depan. "Terkait berkasnya sudah lengkap semuanya, hanya tinggal perapian berkas saja, dan penggandaan fotokopi saja serta dipercantik," katanya di kantornya, Kamis (21/11).

Diakuinya saat ini masa penahanan penyidikan sudah memasuki terakhir. "Namun masih ada tahap penahan kedua di Penuntut Umum selam 20 hari, jadi totalnya masih ada waktu 28 hari lagi. Yang jelas, tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum akan dilaksanakan atau diserahkan minggu depan, sehingga dari penyerahan tersebut masih ada 20 hari lagi penahan," ujarnya

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video