​Kejari Bangkalan Serahkan Tersangka Korupsi Kambing Etawa ke PU Pekan Depan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Kejari Bangkalan Serahkan Tersangka Korupsi Kambing Etawa ke PU Pekan Depan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 21 November 2019 17:59 WIB

Mulyanto Dahlan (kiri) dan Syamsul Arifin, tersangka dugaan korupsi kambing etawa.

Kata Putu, jika memang kedua berkas tersangka tidak bisa dilakukan penyerahan, maka harus dibebaskan dari tahanan. Hal ini diatur di KUHP pasal 29 terkait kewenangan oleh Penuntut Umum.

"Namun jangan khawatir, minggu depan sudah diserahkan ke PU dari penyidikan. Tunggu saja, nanti di sini (Kejari, red) MD dan SA beserta BB akan diserahkan ke PU," ucapnya meyakinkan.

Dalam kesempatan itu, Putu juga mengungkapkan sampai saat ini sudah ada 220 saksi yang dipanggil dalam kasus kambing etawa ini. Sementara uang pengembalian yang dititipkan dari 100 kades lebih mencapai Rp 603 juta. Nominal pengembalian dari kades bervariasi, mulai dari 2 juta sampai 13 juta. Oleh kejaksaan, uang Rp 603 juta disimpan di Bank Mandiri. (uzi/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video