Sidang Gugatan LSM Tuntut Bupati Mojokerto Digelar Hari Ini | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Gugatan LSM Tuntut Bupati Mojokerto Digelar Hari Ini

Editor: Revol
Wartawan: Gunadhi
Rabu, 10 Desember 2014 15:39 WIB

Kursi tergugat masih kosong dalam sidang gugatan pelanggaran lingkungan hidup di PN Mojokerto. foto: Gunadhi/Harian Bangsa

"PT Mega Surya Eratama terbukti membuang limbah melebihi baku mutu ke Sungai Porong, kami menuntut agar outlet pembuangan limbah yang menjadi sumber pencemaran itu sendiri ditutup. Pulihkan kondisi yang tercemar itu sendiri," tandasnya.

Zunianto menambahkan, sejak lama LSM Tresno Boemi bersama Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Jawa Timur meminta BLH menutup outlet PT MSE. Karena tak digubris, ia pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mojokerto melalui mekanisme Citizen Law Suit.

"Dampak pencemaran ini, ikan-ikan sudah berubah rasa, dari rasa yang gurih kini berubah menjadi rasa solar. Kami khawatir kalau ini terus terjadi, ikan-ikan di sungai porong akan mati," pungkasnya.

Sementara Kepala BLH Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi PT MSE dan meminta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diperbaiki. Selain itu, dia meminta agar LSM peduli lingkungan mendukung upaya pembinaan yang dilakukan BLH. "Kami beri waktu dua bulan untuk memperbaiki IPAL. Jika tidak, akan diberi sanksi lebih berat sampai pencabutan izin," katanya.

 

 Tag:   bupati mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video