Tuntut Ganti Rugi Dilunasi, Korban Lumpur Lapindo Blokade Tanggul | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tuntut Ganti Rugi Dilunasi, Korban Lumpur Lapindo Blokade Tanggul

Editor: musta'in
Wartawan: agus hp, nanang ichwan
Kamis, 11 Desember 2014 15:43 WIB

BLOKADE – Sejumlah warga korban lumpur Lapindo saat beraksi di tanggul titik 42, di Desa Renokenongo Kecamatan Porong, Kamis (11/12/2014). foto agus hp

Sesuai Perpres nomor 14 Tahun 2007, mereka mendapatkan ganti rugi atas asset yang tenggelam dengan mekanisme jual beli lahan oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), anak perusahaan Lapindo Brantas Inc (LBI). Dengan perpres itu ditetapkan besaran harga jual beli aset, terincibangunan Rp 1, 5 juta/m2, pekarangan Rp 1 juta/m2 dan sawah Rp 120.000/m2.

Namun saat ini masih ada sejumlah warga yang ganti ruginya belum dibayar lunas, jumlahnya sekitar 3000 berkas dengan nilai ganti rugi sekitar Rp 780 miliar. Sedangkan total jumlah berkas ada sekitar 13.300 berkas.Dengan demikian, Lapindo lewat MLJ telah merogoh koceknya sebesar Rp 3.043 triliun atau sekitar 75 persen berkas sudah dibayar lunas.

Sedangkan sisa pembayaran sekitar Rp 780 miliar yang belum dibayar karena MLJ mengaku kesulitan dana. Meski demikian dalam beberapa kali kesempatan MLJ menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran aset warga tersebut.

Sedangkan sejumlah desa lainnya, termasuk di luar Peta Area Terdampak (PAT), ganti ruginya dibayar oleh pemerintah melalui dana APBN. Desa ini, yakni Desa Kedungcangkring, Desa Pejarakan dan Desa Besuki Kecamatan Jabon. Juga desa Mindi, Siring Barat (Kecamatan Porong) dan Desa Ketapang (Kecamatan Tanggulangin).

Ganti rugi dibayar dengan skema 20 persen dan 80 persen. Saat ini semua desa tersebut sudah dibayar lunas oleh pemerintah memakai dana APBN.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video