BPN Pacitan Dapat Jatah 48 Ribu Bidang pada Progam PTSL | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BPN Pacitan Dapat Jatah 48 Ribu Bidang pada Progam PTSL

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 28 Januari 2020 13:25 WIB

Arif Kurniawan, Kasie Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan.

"Program ini gratis. BPN tidak mengenakan biaya apapun. Masyarakat hanya dibebani biaya pra sertifikasi seperti pembuatan patok, materai, dan penggandaan berkas atau alas hak. Sedangkan biaya yang di BPN tidak ada alias gratis. Seperti pengukuran, pemeriksaan tanah, penerbitan sertifikat sampai dengan penyerahan. Selain itu juga tidak ada pembatasan luas lahan. Satu orang memohon 20 pun bisa," jelas Wawan.

Lebih lanjut, pejabat yang piawai memainkan saksofon ini menyebut bahwa program sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan hak perdatanya atas lahan miliknya. Selain cepat, juga sangat murah.

"Kalau pengurusan secara mandiri tentu akan banyak biaya sesuai luasan lahan masing-masing. Suatu misal lahan seluas 1.000 meter persegi, biaya ukur, pemeriksaan dan transportasi sudah mencapai Rp 750 ribu. Belum termasuk biaya pembuatan akta di pejabat pembuat akta tanah (PPAT), biaya pajak final dan pajak biaya perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB)," tandasnya. (yun/rev)

 

 Tag:   bpn pacitan PTSL

Berita Terkait

Bangsaonline Video