Gubernur Khofifah Minta OJK Lindungi Masyarakat dari Penipuan Investasi dan Fintek Ilegal
Editor: Tim
Selasa, 28 Januari 2020 19:09 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Belakangan banyak sekali penipuan model baru yang merugikan masyarakat. Di antaranya investasi dan finansial teknologi yang ilegal.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri jasa keuangan di Indonesia diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih signifikan kepada masyarakat agar tidak mengalami kerugian akibat penipuan investasi dan fintek ilegal. Begitu juga lembaga perbankan dan elemen strategis lainnya, khususnya aparat penegak hukum bersama OJK dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk menghindarkan dari penipuan dengan modus finansial teknologi,” tegas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala OJK Regional 4 dari Heru Cahyono kepada Bambang Mukti Riyadi serta Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Jawa Timur 2020 di Hotel Sheraton, Surabaya, Selasa (28/1/2020).
BACA JUGA:
PSMTI Dukung Khofifah Maju Kembali di Pilgub Jatim 2024
Khofifah Dukung Penuh Komitmen PBNU Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pastikan Maju Kembali di Pilkada 2024, Khofifah Dapat Dukungan dari LDII
Silaturahim Bersama LDII, Pj. Gubernur Adhy Sebut Peran Penting Ulama-Umaro Sukseskan Pembangunan
Menurut dia, memberikan perlindungan kepada masyarakat merupakan tugas dari OJK. Tetapi jika tidak dibantu elemen lain, OJK tidak cukup energi untuk menanganinya karena kecepatan teknologi dan luasan wilayah Indonesia serta jumlah penduduk yang sangat besar dengan literasi keuangan yang masih banyak yang belum memadai.
Gubernur wanita pertama di Jatim itu menegaskan bahwa tugas OJK dirangkum dalam 3M yaitu mengatur, mengawal dan melindungi masyarakat dalam industri jasa keuangan.
Menurut dia, OJK harus memberikan pendampingan kepada masyarakat khususnya terkait peer to peer landing (P2P) agar tidak ada lagi korban investasi dan fintek ilegal. Semua penyedia P2P harus dipastikan sudah terferifikasi dan terdaftar oleh OJK.
Simak berita selengkapnya ...