Polres Pacitan Gulung Pelaku Judi Online
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 24 Februari 2020 13:19 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pacitan berhasil menangkap pelaku judi online. Pelaku yang kemudian diketahui bernama Suyadi, warga Lingkungan Kwarasan, Kelurahan Baleharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan ini sudah 6 bulan melakukan praktek judi online melalui situs www.warungkopi.net.
Modus operandinya adalah, pelaku membuat akun di situs, kemudian melakukan top up dengan cara transfer deposit sejumlah uang ke admin situs. Kemudian pelaku baru mengumpulkan beberapa orang untuk diajak melakukan top up.
BACA JUGA:
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Harap Peningkatan Disiplin dan Kekompakan Pegawai
Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
Antisipasi Judi Online, Wakapolres Gresik Periksa Handphone Anggotanya
Khofifah Ingatkan Bahaya Judi Online: Haram! Bisa Ganggu Terwujudnya Generasi Emas Indonesia