Kejari Pacitan Ungkap Tindak Pidana Korupsi Proyek Parkir Pantai Klayar Senilai Rp 1 M | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Pacitan Ungkap Tindak Pidana Korupsi Proyek Parkir Pantai Klayar Senilai Rp 1 M

Editor: .
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 09 Maret 2020 22:28 WIB

Kasie Pidsus Kejari Pacitan, Didit Agung Nugroho saat memberikan keterangan terkait korupsi proyek parkir Pantai Klayar, Senin (9/3/2020).

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah seorang aparatur sipil Negara (ASN) dari Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Pacitan berinisial SN. Dua tersangka lainnya adalah pelaksana proyek asal Pacitan berinisial FJ dan BY.

Didit mengungkapkan, akibat dari pengurangan volume proyek lahan parkir pantai klayar tersebut, negara mendapatkan kerugian senilai Rp 190 juta.

“Setelah melalui proses pemeriksaan tadi pagi (Senin, red), maka secara bukti sudah cukup, langsung kami tetapkan tiga orang menjadi tersangka, dan kemudian langsung kami titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pacitan demi keamanan,” imbuh Kasi Intel kejari Pacitan Mirzantio Erdinanda.

Mirzantio mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (yun)

 

 Tag:   korupsi pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video