Mau Eksekusi Gembong Narkoba, Jokowi Minta Fatwa NU-Muhammadiyah
Rabu, 24 Desember 2014 17:58 WIB
Sementara Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan empat narapidana mati kasus
narkotika hingga saat ini belum bisa dieksekusi. Alasannya, seluruh narapidana
itu tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan mantan Ketua KPK
Antasari Azhar dikabulkan terkait PK yang boleh diajukan berkali-kali. Untuk
itu, eksekusi mati terhadap empat narapidana narkoba itu terhalang karena
mereka bisa mengajukan PK berkali-kali.
Saat ini, empat narapidana itu tengah mengajukan PK sehingga tidak bisa
dieksekusi.
"Karena ada putusan MK yang mengatakan PK bisa berkali-kali, jadi mereka
ini dulu sudah PK. Tapi sekarang mereka bisa ajukan lagi," kata Prasetyo
di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12).
Prasetyo mengaku tidak ingin terburu-buru mengeksekusi empat narapidana mati
tersebut. Sebab, berdasarkan undang-undang ketika narapidana tengah melakukan
PK tidak boleh untuk dieksekusi. Sebab, vonis terhadap mereka belum berkekuatan
hukum tetap (inkracht).
Prasetyo mengaku sudah berkomunikasi dengan para hakim agung. Dia meminta agar
Mahkamah Agung secepatnya mengeluarkan keputusan PK para terpidana mati
tersebut.
"Saya juga sudah berbicara dengan ketua MA. Supaya pengajuan PK ada
tenggat waktunya. Kalau ada tenggat waktunya kan lebih ada kepastian,"
ujarnya.
sumber : merdeka.com/kompas.com