Meninggalkan Salat Jum’at Tiga Kali Kafir? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Meninggalkan Salat Jum’at Tiga Kali Kafir?

Editor: MA
Sabtu, 28 Maret 2020 14:13 WIB

KHM Cholil Nafis, PH.D. Foto: istimewa

Ulama fikih merinci hukumnya secara berbeda. Bagi yang karena udzur tentu boleh tak Jum’atan dan diganti dengan shalat dzuhur seperti karena sakit atau ketakutan. Dalam kasus bisa karena keduanya yaitu karena sakit bagi Pasien Dalam Pengawasan(PDP) dan takut menular bagi Orang Dalam Pamantauan (ODP) juga masyarakat yang takut tertular.

Tak jum’atan karena malas atau meremehkan kewajiban shalat Jum’at, hukumnya haram atau maksiat kepada Allah. Nah, dalam hadits ini ancaman bagi orang yang meninggalkan jum’atan tiga kali berturut2 maka dicap oleh Allah sebagai munafik dan anti kebaikan sehingga tertutup hatinya dari menerima kebaikan. Akhirnya ia cenderung menolak terhadap ajakan kebaikan dan bahkan resah dari seruan baik dari agama.

Jika meninggalkan shalat Jum’at karena inkar/tak percaya pada rukun Islam atau kewajiban jum’atan maka tak perlu sampai tiga kali Jum’atan. Saat itu juga ia telah kufur kepada Allah dan keluar dari Islam.

Nah, fatwa ulama se-dunia yang membolehkan tidak shalat Jum’at dan ditetapkan oleh pemerintah DKI dan daerah merah tidak boleh shalat Jum’at itu bukan krn alasan masjid atau kewajiban shalat yang dilarang tapi untuk menghindari kerumunan banyak orang yang dikhawatirkan jadi arena penularan covid-19 yang membahayakan. Jadi larangan itu bukan shalat jum’atan atau jemaahnya tapi berkerumun banyak orang yang membahayakan.

Dalam prinsip Hukum Islam: “Mencegah dari mafsadah/keburukan didahulukan daripada memperoleh kebaikan”. Sebab menurut dugaan kuat (ghalabatuzhzhan) virus itu menyebar kepada orang lain dengan cepat saat orang dalam kerumunan. Makanya shalat jum’at diliburkan dan diganti dengan shalat zhuhur itu saddan lidzdzari’ah (langkah preventif) dari bahaya covid-19.

Allah SWT tetap mencatat pahala jum’atan bagi orang yg sudah biasa shalat Jum’at tapi beberapa kali tidak melakukan karena udzur wabah corona. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.:

‎قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Rasulullah SAW bersabda: ‘Apabila seorang hamba sakit atau bepergian (safar), dicatat (amalannya) seperti apa yang dikerjakannya ketika dia bermukim dan sehat.’” (HR Bukhari)

M. Cholil Nafis, Ph.D adalah pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok Jawa Barat dan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia () Pusat.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video