Ratusan Napi Lapas Jember Bebas Lebih Awal, Upaya Pencegahan Virus Corona
Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 02 April 2020 16:09 WIB
"Tapi angka pastinya masih belum bisa kita ungkapkan sekarang. Bahkan untuk proses evaluasi masih terus kami lakukan," tegasnya.
Yandi juga menjelaskan, dalam proses asimilasi di rumah, seorang napi juga masih tetap mendapatkan pengawasan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan).
Ada sejumlah syarat bagi napi yang bisa menerima pembebasan ini. "Yakni, dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Kemudian syarat lainnya, yakni seorang napi tidak melanggar tata tertib di lapas/rutan," ungkapnya.
"Kemudian bukan perkara korupsi, terorisme, dan narkotika yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," tegasnya.
Yandi juga menambahkan, kebijakan asimilasi napi ini berlangsung dalam beberapa tahap. "Yakni dimulai Rabu kemarin mulai 1 April hingga 7 April 2020," pungkasnya. (ata/yud)