Pemohon Adminduk di Dispendukcapil Pasuruan Turun Drastis
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 08 April 2020 17:05 WIB
"Untuk pemohon yang mengajukan adminduk, mereka disarankan mencantumkan nomor HP dan email. Ini bertujuan untuk mempermudah petugas melakukan pengawasan," jelasnya.
Seharusnya, lanjut Yudha, saat ini warga sudah bisa mencetak sendiri dokumen administrasi kependudukan seperti KK, akte kelahiran, akte kematian. Hal ini sebagaimana arahan dari Kemendagri. Namun dengan catatan, berkas persyaratan yang diajukan pemohon sudah diverifikasi oleh petugas Dispendukcapil.
"Kalau berkas pemohon sudah diverifikasi petugas, mereka bisa cetak langsung dengan menggunakan kertas HVS A4," tambah Yudha. (bib/par/rev)