Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Sumenep Terbitkan SE Perjalanan dengan Keterangan Medis
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Selasa, 02 Juni 2020 12:06 WIB
"Warga yang melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep, wajib membawa surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil nonreaktif. Masyarakat juga bisa membawa surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau Puskesmas," terang bupati, Selasa (02/06/20).
Hal yang sama berlaku bagi setiap warga yang bekerja di Kabupaten Sumenep, tetapi bertempat tinggal di luar daerah. "Setiap warga yang melakukan perjalanan dari luar Kabupaten Sumenep untuk kunjungan, bertempat tinggal, atau sebagai siswa/mahasiswa atau santri di pondok pesantren wajib menunjukkan surat keterangan terbaru telah melakukan uji rapid test Covid-19 dengan hasil nonreaktif. Atau surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terbaru dengan hasil negatif disertai dengan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza," pungkasnya.
SE itu dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan memperhatikan sebaran virus di Kabupaten Sumenep yang telah masuk zona merah, dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 meningkat dari menjadi 12 orang. (aln/rev)