Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Sumenep Terbitkan SE Perjalanan dengan Keterangan Medis | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Sumenep Terbitkan SE Perjalanan dengan Keterangan Medis

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Selasa, 02 Juni 2020 12:06 WIB

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si.

"Warga yang melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten , wajib membawa surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil nonreaktif. Masyarakat juga bisa membawa surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau Puskesmas," terang bupati, Selasa (02/06/20).

Hal yang sama berlaku bagi setiap warga yang bekerja di Kabupaten , tetapi bertempat tinggal di luar daerah. "Setiap warga yang melakukan perjalanan dari luar Kabupaten untuk kunjungan, bertempat tinggal, atau sebagai siswa/mahasiswa atau santri di pondok pesantren wajib menunjukkan surat keterangan terbaru telah melakukan uji rapid test Covid-19 dengan hasil nonreaktif. Atau surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terbaru dengan hasil negatif disertai dengan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza," pungkasnya.

SE itu dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan memperhatikan sebaran virus di Kabupaten yang telah masuk zona merah, dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 meningkat dari menjadi 12 orang. (aln/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video