​Samsat Probolinggo Kota Tiadakan Sementara Denda Pajak Kendaraan Bermotor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Samsat Probolinggo Kota Tiadakan Sementara Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Sabtu, 06 Juni 2020 17:45 WIB

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Taviv Hariyanto.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kantor Samsat Polres Probolinggo Kota sementara ini meniadakan denda pajak kendaraan bermotor yang telat pembayarannya. Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Taviv Hariyanto kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (6/6/2020).

"Sementara ini tidak ada denda bagi pemilik kendaraan yang telat bayar," katanya.

Peniadaan denda tersebut, salah satunya karena alasan rentang masa wabah Covid-19, sehingga pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dibayarkan setelah selesainya status darurat Covid-19.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video