Beredar Kabar Tersangka Narkoba Dilepas, Begini Klarifikasi Polresta Sidoarjo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Senin, 08 Juni 2020 20:21 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ada kabar beredar di salah satu media online, bahwa Polresta Sidoarjo melepaskan tersangka narkoba. Tersangka dilepas oleh salah satu oknum polisi yang menjabat Kanit I Narkoba.
Untuk mengklarifikasi terkait hal itu, pelaku yang bernama Fery Hariyanto (31) Warga Desa Ketapang Suko RT 45 RW 3, Sukodono, Sidoarjo dan Kasubnit III (bukan Kanit 1, salah yang telah diberitakan sebelumnya) Narkoba Polresta Sidoarjo, Ipda Rohman, S.H., memberikan klarifikasi kepada wartawan.
BACA JUGA:
Tujuan Polresta Sidoarjo Edukasi Wawasan Kebangsaan Sejak Dini
May Day, Ribuan Buruh Asal Sidoarjo Bergerak ke Surabaya, Ini Tuntutannya
Curanmor di Sidoarjo, Pelaku Belum Ditangkap
5.000 Warga Padati Alun-Alun Sidoarjo Dukung Timnas U-23 dalam Acara Nobar Geden
Menurut pengakuan Fery Hariyanto, penangkapan pada dirinya terjadi tanggal 4 Mei 2020, sekitar pukul 2 siang. Saat itu, ia bersama anaknya tidur dan tidak tahu kalau dirinya ditangkap karena narkoba. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sebuah bong yang masih bersih (belum digunakan).
Fery juga mengakui jika sering mengonsumsi obat pereda nyeri yang dibelinya di warung. "Setelah itu, dilakukan tes urine dan saya dinyatakan positif karena sebelumnya saya minum obat penghilang nyeri," cetus Fery di ruangan Kasubnit III Narkoba Polresta Sidoarjo, Senin (8/6).
Fery menerangkan, pemberitaan yang beredar di media online tidak benar. "Saya tidak tahu mas siapa DN itu yang dijadikan sumber berita. Dan inisial DN saya juga tidak tahu," terangnya.