Calon Kapolri Tersangka, KPK Temukan Dua Alat Bukti | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Calon Kapolri Tersangka, KPK Temukan Dua Alat Bukti

Selasa, 13 Januari 2015 15:00 WIB

Budi Gunawan. Foto: Tempo.co.id

BangsaOnline-Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius langsung menggelar rapat tertutup dan mendadak dengan Kapolri Jenderal Sutarman di Rupatama Mabes Polri siang ini. Diduga rapat tertutup itu membahas perihal penetapan tersangka rekening jumbo Kepala Lemdikpol Komjen oleh .


"Nanti ya," kata Komjen Suhardi langsung menuju ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/1).

Tak banyak komentar dari Mantan Kapolda Jawa Barat itu. Ia hanya meminta awak media menunggu hasil rapat tersebut.

telah lama mengusut kasus yang menjerat ini. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, resmi menetapkan sebagai tersangka.

tersangkut korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006. Jabatan itu diemban Budi selepas menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004.

Padahal saat ini nama telah diajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Sutarman. Bahkan namanya telah diajukan ke DPR.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi () menetapkan Komjen Pol sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan rekening gendut. Penetapan jenderal kelahiran 11 Desember 1959 di Surakarta ini, berbarengan dengan proses pengajuan dirinya sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.

"Ditetapkan sebagai tersangka transaksi mencurigakan, dan telah menemukan 2 alat bukti sehingga cukup untuk dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ketua Abraham Samad dalam keterangan persnya di Kantor Jakarta, Selasa (13/1).

Dalam catatan merdeka.com, tersangkut korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006. Jabatan itu diemban Budi selepas menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004.

Budi bukanlah satu-satunya jenderal polisi aktif yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Irjen Pol Djoko Susilo juga ditetapkan tersangka di kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.

Negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah. Harta berbagai bentuk yang dimiliki Djoko yang didapat dari hasil pencucian uang, juga disita negara.

Atas perbuatan merugikan negara tersebut, Djoko divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsiselama 10 tahun penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta lantas memutuskan menambah hukuman terpidana korupsi Irjen Djoko menjadi 18 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata Hakim Ketua Roki Panjaitan saat membacakan vonis di PT Jakarta, Rabu (19/12).

Kasus simulator SIM juga menyeret mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Didik Purnomo sebagai tersangka. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek pengadaan simulator SIM, dia disangkakan menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri.

Dia juga disangkakan menerima Rp 50 juta sebagai imbalan karena memenangkan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek. Padahal, pengerjaan simulator justru dioper kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Sastronegoro Bambang. Dia juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkara korupsi simulator SIM, Didik Purnomo merasakan rumah tahanan setelah dua tahun lebih menyandang status tersangka. Hingga saat ini proses pengadilan masih berlangsung

Sumber: merdeka.com

 

sumber : merdeka.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video