Barang Bukti Miras Serta Narkoba Hasil Tangkapan Selama Pandemi Diblender dan Dimusnahkan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 01 Juli 2020 14:16 WIB
Sejumlah barang bukti hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo selama pandemi Covid-19.
Sumardji menambahkan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi petugas selama pandemi Covid-19. "Berarti hasil selama tiga bulan," terangnya.
Nah, dari barang bukti tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 122 tersangka dari 116 kasus. 117 di antaranya tersangka laki-laki dan 5 tersangka perempuan.
"Hukuman bagi para tersangka bervariatif. Ada yang dijerat Pasal 112, 114, sampai Pasal 197," pungkas Sumardji. (cat/zar)