Agus Suyanto Hanya Disanksi Teguran Ringan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Jumat, 10 Juli 2020 18:25 WIB
"Meski tidak ada bukti saudara Agus Suyanto ikut cawe-cawe dalam pengadaan masker, bukti yang dimiliki BK berupa video saat mereka melakukan investigasi menjadi dasar untuk mengeluarkan sanksi berupa teguran ringan. Sementara soal dugaan rangkap jabatan sebagai Pembina di Himpunan Asosiasi (Hias) IKM dan UKM Kabupaten Pasuruan yang disandang oleh Agus, masih perlu dilakukan pembuktian," jelas politikus PKB ini didampingi 3 Wakil Ketua, yakni Andri Wahyudi, H. Rusdi Sutejo, dan Rias Judika Drastika.
Lanjut Dion, dasar BK memberikan sanksi teguran ringan dalam proyek pengadaan masker ini, yakni bukti video di mana Agus Suyanto sedang ikut menyablon masker. "Bila perbuatan yang sama dilakukan lagi, maka tidak menutup kemungkinan BK juga akan memberikan sanksi yang lebih berat," katanya.
Terkait keputusan ini, pimpinan dewan secepatnya akan menyampaikan kepada semua fraksi, ketua partai, serta kepada 8 anggota dewan yang sebelumnya juga diduga ikut terlibat dalam proyek pengadaan masker. (par/bib/rev)