​Iklan Kampanye di Media, Efektif Bagi Paslon di Masa Pandemi Covid-19 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Iklan Kampanye di Media, Efektif Bagi Paslon di Masa Pandemi Covid-19

Editor: MMA
Wartawan: Nanang Fachrurrozi
Senin, 10 Agustus 2020 11:29 WIB

Sri Sugeng (kiri) bersama Ketua KPU Pusat Arif Budiman. foto: BANGSAONLINE.COM

Sri Sugeng menjelaskan solusi tersebut sebagai langkah bagi paslon yang tidak dapat melaksanakan hak kampanye dalam bentuk kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog serta penyebaran bahan kampanye.

“Harusnya diberikan kelonggaran bagi paslon untuk melakukan hak kampanye melalui massa online, cetak dan elektronik yang dibiayai oleh paslon sendiri sebagai kompensasi hak kampanye yang tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Terkait regulasi, Sri Sugeng menjelaskan memiliki cantolan hukum kampanye melalui massa cetak dan elektronik yang dibiayai oleh paslon.

Ia menjelaskan cantolan hukum itu sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Itu artinya tidak salah apabila memberikan hak kampanye melalui massa cetak dan elektronik kepada paslon, karena memberikan hak kampanye melalui bukan larangan kampanye,” jelasnya.

Selain itu, Sri Sugeng juga memberikan solusi terkait konten dan materi massa cetak dan elektronik sebelum disiarkan atau dimuat di massa cetak dan elektronik telah mendapat persetujuan dari dan Bawaslu.

“Karena jika konten dan materi diserahkan sepenuhnya kepada paslon, dikhawatirkan isinya ada materi yang menghasut, memfitnah, mengadu domba, atau hal-hal lain yang dapat memicu keresahan di masyarakat,” ulas pengarang buku ‘Penanganan Pelanggaran Pemilu dalam Teori dan Praktek’ itu.

Selain konten dan materi itu, lanjut dia, tentunya juga ada batas waktu maupun durasi terkait waktu yang dibatasi ketika terpasang di online, elektronik dan ukuran halaman di massa cetak.

“Untuk di daring, elektronik dapat dilakukan baik televisi waktunya perlu diatur mulainya hingga kapan berakhir. Begitupun dengan cetak. Terpenting harus memberikan kesempatan sama, tidak berpihak, profesional, kredibel dan transparan, terhadap paslon yang akan melaksanakan kampanye melalui daring, cetak dan elektronik,” pungkasnya. (nf)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video