Iklan Kampanye di Media, Efektif Bagi Paslon di Masa Pandemi Covid-19
Editor: MMA
Wartawan: Nanang Fachrurrozi
Senin, 10 Agustus 2020 11:29 WIB
Sri Sugeng menjelaskan solusi tersebut sebagai langkah bagi paslon yang tidak dapat melaksanakan hak kampanye dalam bentuk kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog serta penyebaran bahan kampanye.
“Harusnya diberikan kelonggaran bagi paslon untuk melakukan hak kampanye melalui iklan media massa online, cetak dan elektronik yang dibiayai oleh paslon sendiri sebagai kompensasi hak kampanye yang tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Terkait regulasi, Sri Sugeng menjelaskan KPU memiliki cantolan hukum kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik yang dibiayai oleh paslon.
Ia menjelaskan cantolan hukum itu sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Itu artinya KPU tidak salah apabila memberikan hak kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik kepada paslon, karena memberikan hak kampanye melalui iklan media bukan larangan kampanye,” jelasnya.
Selain itu, Sri Sugeng juga memberikan solusi terkait konten dan materi iklan media massa cetak dan elektronik sebelum disiarkan atau dimuat di media massa cetak dan elektronik telah mendapat persetujuan dari KPU dan Bawaslu.
“Karena jika konten dan materi iklan media diserahkan sepenuhnya kepada paslon, dikhawatirkan isinya ada materi yang menghasut, memfitnah, mengadu domba, atau hal-hal lain yang dapat memicu keresahan di masyarakat,” ulas pengarang buku ‘Penanganan Pelanggaran Pemilu dalam Teori dan Praktek’ itu.
Selain konten dan materi iklan media itu, lanjut dia, tentunya juga ada batas waktu maupun durasi terkait waktu yang dibatasi ketika terpasang di media online, elektronik dan ukuran halaman di media massa cetak.
“Untuk iklan di media daring, elektronik dapat dilakukan baik media televisi waktunya perlu diatur mulainya hingga kapan berakhir. Begitupun dengan media cetak. Terpenting harus memberikan kesempatan sama, tidak berpihak, profesional, kredibel dan transparan, terhadap paslon yang akan melaksanakan kampanye melalui iklan media daring, cetak dan elektronik,” pungkasnya. (nf)