Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Terancam Pidana, Begini Langkah Polresta Sidoarjo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 14 Agustus 2020 17:24 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas kepolisian tidak segan-segan memberikan sanksi pidana bagi masyarakat atau keluarga jenazah yang mengambil paksa jenazah yang meninggal akibat Covid-19.
"Tentunya ada, ada pidananya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Jumat (14/8).
BACA JUGA:
May Day, Ribuan Buruh Asal Sidoarjo Bergerak ke Surabaya, Ini Tuntutannya
5.000 Warga Padati Alun-Alun Sidoarjo Dukung Timnas U-23 dalam Acara Nobar Geden
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu
Meski dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana yang dituturkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, petugas kepolisian Polresta Sidoarjo tetap mengedepankan langkah persuasif.
"Maka, kami tidak menginginkan benturan seperti itu. Maka kami selalu mengupayakan persuasif dan melakukan edukasi yang baik," tuturnya.