Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Waduk, Pejabat Pemkab Mojokerto Mendadak Sakit | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Waduk, Pejabat Pemkab Mojokerto Mendadak Sakit

Editor: Revol
Wartawan: Gunadhi
Kamis, 22 Januari 2015 17:32 WIB

Berkas penyidikan tersangka Djoko telah P21 (lengkap). Pada tanggal 15 Januari 2015 lalu, Ditreskrimsus Polda Jatim telah melimpahkan berkas penyidikan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, bersama dua tersangka baru lainnya yakni Sri Rahayu dan Agus Setyo Wintarto.

Sementara, Dinar Kripsiaji, Kasi Intel Kejari Mojokerto menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga terlibat kasus korupsi proyek revitalisasi Waduk Tanjungan senilai Rp 930 juta dibawah Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto. Pada saat itu mereka menjabat sebagai pejabat penghitung hasil pekerjaan (PPHP)

Sejauh ini kejari sudah terlebih dulu menjebloskan ke penjara tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Susanto, mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto, Naslan, Direktur CV Mega Jaya selaku kontraktor pelaksana dan Herman Rujito sebagai konsultan pengawas.

 

 Tag:   pemkab mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video