Tunjuk Sekda sebagai Plh Bupati Sidoarjo, ​Gubernur Khofifah: Jaga Kewaspadaan Berlipat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tunjuk Sekda sebagai Plh Bupati Sidoarjo, ​Gubernur Khofifah: Jaga Kewaspadaan Berlipat

Editor: MMA
Senin, 24 Agustus 2020 12:25 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Perihal Penunjukan Achmad Zaini sebagai Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo, tanggal 22 Agustus 2020. foto: ist/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Achmad Zaini sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati menggantikan Nur Ahmad Syaifuddin yang telah meninggal karena Covid-19, Sabtu (22/8) lalu.

Penunjukan Plh. Bupati tersebut diperkuat dengan pemberian Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/775/011.2/2020, Perihal Penunjukan Pelaksana Harian Bupati , tanggal 22 Agustus 2020.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati , kami tunjuk Sekda Achmad Zaini sebagai pelaksana harian Bupati . Selamat melaksanakan tugas, semoga diberikan kelancaran dalam tugas ini," ujar saat menyerahkan SK Plh Bupati kepada Sekda Kab. di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/8).

Sebagaimana diketahui, Mantan Mensos RI ini menjelaskan, Plh akan bertugas hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk penjabat bupati.

"Soal penjabat bupati, Pemprov Jatim akan mengajukan tiga nama kepada Mendagri setelah diputuskan oleh paripurna DPRD Kabupaten ," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, orang nomor satu di Jatim itu berpesan kepada Plh Bupati beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap penyakit Covid-19. Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif di .

“Kita semua harus waspada dengan mobilitas masyarakat yang tinggi di ,” pesannya.

Selain itu, menilai peran dari Kapolresta maupun Dandim luar biasa dalam menangani Covid-19. Sehingga, dengan koordinasi yang intensif, peran Sekda yang menjadi Plh, bisa segera nyekrup dengan tugas baru ini.

Sementara itu, Plh Bupati Achmad Zaini mengatakan, kewenangan di pemerintahan ada keterbatasan. Dicontohkan, Senin (24/8) akan ada Rapat Paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2020. Pembahasan boleh dilakukan Plh Bupati , tetapi untuk penetapan harus menunggu Pj Bupati .

“Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati . Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati ,” imbuhnya sambil menjelaskan penanganan Covid-19 di Kab. tetap berjalan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekdaprov Jatim, Plh Bupati , Kapolres , Dandim , Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim. (tim)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video