Gelar Operasi Tumpas Semeru, Polres Pasuruan Amankan 18 Tersangka Kasus Narkotika dan Okerbaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelar Operasi Tumpas Semeru, Polres Pasuruan Amankan 18 Tersangka Kasus Narkotika dan Okerbaya

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Andy Fachrudin
Senin, 07 September 2020 21:35 WIB

Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Harris saat mengelar konferensi pers didampingi Kasubag Humas dan Kasatreskoba, beserta jajaran. (foto: ANDY F/ BANGSAONLINE).

"Lakukan penegakan hukum, proses sidik tuntas kepada para pelaku yang sudah tertangkap, sesuai kualifikasi pelanggaran masing-masing, yaitu UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan/atau pidana penjara maksimal 20 tahun, dan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," ujarnya.

Wakapolres Pasuruan menyampaikan bahwa dengan berakhirnya Operasi Tumpas Semeru 2020, tidak akan serta merta membuat jajarannya berhenti untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan.

“Kami akan terus kembangkan setiap kasusnya untuk menemukan pelaku lain yang terkait, dan kami juga akan terus meningkatkan kinerja, tetap semangat tumpas habis semua pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, khususnya yang ada di wilayah hukum ," pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskoba AKP Dominggus mengapresiasi kinerja anggotanya. “Terima kasih untuk kerja tim yang solid dan terkoordinir, sehingga dalam Operasi Tumpas Narkoba kali ini semua berjalan sesuai target. Kita akan terus meningkatkan kinerja kita dalam membasmi peredaran narkoba," ujar AKP Dominggus. (maf/par/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video