Tak Bawa Uang, Pria Ini Bayar Denda Karena Tak Pakai Masker Hanya Dengan Uang Rp 2 Ribu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Bawa Uang, Pria Ini Bayar Denda Karena Tak Pakai Masker Hanya Dengan Uang Rp 2 Ribu

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 15 September 2020 12:03 WIB

Pria yang kedapatan tak memakai masker saat menyodorkan uang Rp 2 Ribu kepada Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang melakukan sidang di tempat.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Perintis Candra mengatakan denda bagi pelanggar protokol kesehatan ini bervariasi. Bagi mereka yang tidak membawa dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp 20 ribu. Sedangkan mereka yang membawa masker namun tidak dipakai dikenai denda Rp 10 ribu.

Hal ini sesuai dengan Perda Pemerintah Provinsi Jatim yang tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2020 yang kemudian diterapkan menjadi aturan dengan dibuat Pergub No 53 tahun 2020. Pergub ini memiliki payung hukum, yakni Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020.

"Untuk yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa denda maksimal Rp 20 ribu atau kurungan satu hari bagi yang tidak membayar denda," ujar Rintis.

Sementara Wakapolres , Kompol Himawan Setyawan mengatakan pihaknya membantu pelaksanaan Operasi Yustisi sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 bahwa TNI – Polri bersama pemkab, dan pihak terkait wajib bekerja sama dalam penegakkan Prokes pencegahan Covid-19.

"Kemarin kami awali dengan sosialisasi operasi Yustisi Prokes, mulai hari ini dilakukan penindakkan dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," terang Kompol Himawan. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video