Pemilik dan Pengunjung Kafe Kena Operasi Prokes, Bayar Denda Rp 150 Ribu Hingga Rp 5 Juta
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 15 September 2020 17:24 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah personel gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP menyisir kafe, warung kopi, restoran, serta pengendara yang ada di wilayah Kota Sidoarjo, Senin (14/9/2020) malam. Kegiatan ini dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Operasi yustisi dimulai pukul 8 malam hingga tengah malam tersebut dipimpin langsung Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi serta diikuti Jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA:
Polres Sidoarjo Siagakan 1.191 Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2024
Razia Balap Liar di Jalan Raya Arteri Porong, 95 Motor Diamankan
Bolos di Jam Pelajaran, 31 Siswa Terjaring Razia Satpol PP Sidoarjo
Polresta Sidoarjo Amankan 120 Sepeda Motor Hasil Balap Liar
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, operasi yustisi dengan sasaran cafe, warung kopi, restoran, dan pengendara yang tidak patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes). Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, pengelola maupun pengunjung yang tak bermasker dan tidak menerapkan physical distancing akan masif dilakukan setiap hari.
Penindakan tegas itu dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan. "Ya ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, sediakan tempat cuci tangan, jangan lupa mengenakan masker, jangan sampai tidak jaga jarak," jelas Kombes Pol. Sumardji.
Para pengelola kafe di pusat kota yang melanggar protokol kesehatan tersebut menjalani sidang di tempat dan harus membayar denda. Nilai denda bervariasi paling sedikit Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga Rp 5 juta.
Simak berita selengkapnya ...