​Pemilik dan Pengunjung Kafe Kena Operasi Prokes, Bayar Denda Rp 150 Ribu Hingga Rp 5 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Pemilik dan Pengunjung Kafe Kena Operasi Prokes, Bayar Denda Rp 150 Ribu Hingga Rp 5 Juta

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 15 September 2020 17:24 WIB

Salah satu pelanggar sedang mengikuti sidang di tempat.

Kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan tersebut di antaranya tidak menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tidak menjaga physical distancing ataupun peringatan bagi pengunjung agar menggunakan masker. Kebanyakan pelanggaran adalah tidak menjaga physical distancing yaitu tidak memberi tanda silang atau tanda larangan duduk di sejumlah kursi.

Selain pengelola kafe, sejumlah pengunjung kafe dan pengendara juga ada yang disidang di tempat karena mereka kedapatan tak mengenakan masker. Pengunjung yang tidak disiplin protokol kesehatan ini didenda minimal Rp 150 ribu dan maksimal Rp 500 ribu tergantung jenis pelanggarannya.

Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menegaskan jika penegakan protokol kesehatan ini akan dilakukan secara terus-menerus dengan jadwal yang mendadak. Maka dia berharap pengelola kafe maupun masyarakat tidak menganggap remeh disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kami minta masyarakat menjaga disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk pemilik kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga diberikan hukuman sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020," kata Achmad Zaini.

Perda tersebut adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. (cat/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video