Tegakkan Peraturan, Kapolres Ngawi Pimpin Langsung Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 15 September 2020 20:06 WIB
Pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sidang di tempat. (foto: ist).
Sebanyak 36 pelanggar berhasil terjaring dalam operasi tersebut. Sedangkan untuk warga yang kedapatan tidak memakai masker, dikenakan denda Rp 10 ribu. Jadi warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung didenda dan langsung bayar denda tersebut di tempat saat sidang operasi yustisi.
"Kita kali ini melakukan operasi yustisi dengan langsung sidang di tempat dan langsung membayar uang denda sekaligus," pungkasnya. (nal/ros/zar)