733 Warga yang Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Jalani Sidang di GOR Sidoarjo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

733 Warga yang Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Jalani Sidang di GOR Sidoarjo

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 24 September 2020 14:17 WIB

Ratusan pelanggar protokol kesehatan sedang antre sidang di GOR Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 733 warga Sidoarjo yang sebelumnya terjaring razia yustisi karena melanggar protokol kesehatan menjalani sidang di GOR Sidoarjo, Kamis (24/9).

Pelanggar protokol kesehatan itu berasal dari 18 kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo. Mereka yang melanggar didenda Rp 150 ribu. Namun apabila mereka tidak mampu membayar denda, akan ditahan selama tiga hari.

"Hari ini awal sidang yang terjadwal bagi warga Sidoarjo yang terjaring razia yustisi protokol kesehatan. Warga yang menjalani sidang hari ini sekitar 733 pelanggar," cetus Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo saat memantau jalannya sidang, Kamis (24/9/2020).

Sumardji menambahkan, pihaknya bersama dengan petugas gabungan telah mengadakan razia yustisi ini mulai tanggal 14 September. Hingga saat ini ada seribu lebih warga yang terjaring tersebut.

"Dalam razia itu ada sidang yang terjadwal, dan ada sidang di tempat. Untuk Sidang di tempat dijadwalkan hari Senin dan Kamis, namun lokasi razia berpindah-pindah," tambah Sumardji.

Meski di Sidoarjo saat ini sudah masuk zona oranye, Sumardji meminta warga menjaganya, bahkan meningkatkannya ke zona kuning atau zona hijau. "Syukur dengan adanya razia yustisi ini di wilayah Sidoarjo secepatnya kembali ke zona hijau," harapnya.

"Sampai saat ini kami sudah jarang menjumpai warga Sidoarjo yang melanggar protokol kesehatan, terutama di jalan-jalan. Meski begitu, kami terus akan menggiatkan razia tersebut," jelas Sumardji.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Pengadilan Negeri Sidoarjo Muhklis mengatakan dalam sidang perdana bagi pelanggar protokol kesehatan ini disiapkan dua hakim. Bagi mereka yang melanggar akan didenda Rp 150 ribu.

"Tapi bagi mereka yang tidak mampu membayar akan langsung dieksekusi oleh pihak Kejaksaan dipidanakan selama tiga hari," pungkasnya. (cat/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video