Terjaring Razia Yustisi di Kota Kediri, Puluhan Pelanggar Dihukum Bersihkan Makam Umum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 30 September 2020 21:36 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Gabungan Covid-19 Kota Kediri yang terdiri dari TNI, Polisi, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat, Rabu (30/9). Operasi itu di antaranya dilakukan di Jalan Pemuda, Jalan Jayabaya, Jalan Kilisuci, dan Jalan Tembus Kaliombo depan Kelurahan Kaliombo.
Operasi yustisi itu sendiri digelar dalam rangka penegakan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 32 Tahun 2020, dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
BACA JUGA:
Kapolres Kediri Kota Pantau Langsung Guna Pengamanan Gereja saat Natal 2023
Razia Eks Lokalisasi di Ngadiluwih, Satpol PP Kediri Amankan 28 PSK
Razia Mobil Box, Polsek Kediri Kota Amankan Ratusan Botol Miras
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Mojoroto Kediri Gencarkan Proliman
Saat operasi digelar di Kelurahan Kaliombo, puluhan warga terjaring karena kedapatan melanggar protokol kesehatan, yaitu tidak pakai masker. Mereka dihukum menyapu atau membersihkan makam (kuburan) Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengatakan, pelanggaran didominasi oleh warga yang tidak menggunakan masker. “Didapati 24 orang pelanggar atau masyarakat yang tidak mengenakan masker saat berkendara,” kata Nur Khamid, Rabu (30/9).
Simak berita selengkapnya ...