Mahasiswa Sumenep Bacakan Surat Yasin Sebagai Ungkapan Duka Cita Atas Hilangnya Akal Sehat DPR
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Kamis, 08 Oktober 2020 17:43 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep menggeruduk gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Mereka menyampaikan penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah menuai protes dari berbagai kalangan di berbagai daerah.
Di sela-sela aksi, massa HMI Cabang Sumenep juga membaca Surat Yasin sebagai ungkapan duka cita telah matinya dan hilangnya akal sehat DPR RI.
BACA JUGA:
Diduga Korsleting Listrik, Gudang Penyimpanan Ikan di Sumenep Terbakar
Anggota Polres Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga
680 Orang di Sumenep Sudah Mendaftar Sebagai PPK
Pemkab Sumenep Sediakan Angkutan Balik Gratis Warga Kepulauan Jalur Laut dan Darat
Menurut mereka, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang memuat 11 klaster pembahasan, berpotensi membawa dampak sistemik terhadap kehidupan bangsa dan bernegara.
“Jauh-jauh hari sebelumnya sudah menuai protes dan tanggapan dari berbagai kalangan, dan kelompok masyarakat semenjak status RUU ini digodok,” ungkap Thoriq, Korlap Aksi HMI Cabang Sumenep, Kamis (8/10/2020).
Lanjut Thoriq, aksi yang digelar kali ini merupakan bentuk penolakan dari elemen masyarakat terhadap beberapa pasal kontroversial, utamanya di klaster ketenagakerjaan.
Dalam aksi kali ini HMI Cabang Sumenep menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mempertanyakan pengesahan UU Cipta Kerja yang disinyalir kurang mengindahkan perasaan
partisipasi publik dan Civil Society, lebih-lebih di tengah pandemi.
2. Meminta dan mendesak pada pemerintah dan DPR supaya fokus pada penanganan Covid-19.
dan mendahulukan kesehatan, keselamatan rakyat, dan ancaman resesi ekonomi.
3. Mendorong kepada kelompok elit dan koalisi Civil Society untuk mengambil langkah taktis dengan melakukan kajian mendalam, penyederhanaan temuan masalah, dan mengajukan langkah Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi. (aln/rev)