​Haji dan Umroh Saat Covid-19, Jika Positif Kena Denda Rp 2 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Haji dan Umroh Saat Covid-19, Jika Positif Kena Denda Rp 2 Miliar

Editor: tim
Kamis, 08 Oktober 2020 21:33 WIB

M. Mas'ud Adnan (kiri) dan KH Ahmad Sofwan, LC, MA. foto: Bangsa TV

“Sekarang jangan menyalahkan siapa-siapa. Yang penting kita melakukan tobat nasuha secara nasional,” sarannya.

“Kita tentukan waktunya kapan secara berbarengan. Pergi ke lapangan atau juga di rumah-rumah pada tengah malam. Kalau perlu beduk ditabuh di semua masjid seluruh Indonesia pada tengah malam untuk menandai tobat nasuha. Misalnya, satu orang membaca istighfar 100 ribu kali,” katanya.

Lalu menteri agama harus berkordinasi dengan siapa? Dan bagaimana pula dengan pelaksanaan dan , apa saja yang harus diperhatikan?

Nah, untuk lebih lengkapnya, silakan tonton acara Gergeran Bersama Kiai di channel youtube BANGSAONLINE TV (tim) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video