Pemkot Pasuruan Ikuti Rakor Pelaksanaan Omnibus Law Via Virtual
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Kamis, 15 Oktober 2020 15:37 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Pusat mengadakan Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, Kamis (15/10). Rakor ini digelar secara virtual diikuti seluruh pemda.
Di Kota Pasuruan, Pjs. Wali Kota Pasuruan Dr. Ardo Sahak, S.E., M.M. bersama Ketua DPRD, dan jajaran Forkopimda mengikuti rakor tersebut di kantor Pemkot Pasuruan.
BACA JUGA:
Pemkot Pasuruan Beri Pembinaan untuk Petugas Pemulasaraan Jenazah
Pengelolaan Keuangan Daerah Akuntabel dan Transparan, Pemkot Pasuruan Raih WTP 4 Kali Beruntun
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wakil Wali Kota Pasuruan Beberkan Capaian Indeks Pembangunan Manusia
Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
Rapat koordinasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menko Perekonomian, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Menkopolhukam Mahfud MD, menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan menyampaikan penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.