Bawa Ratusan Pil LL, Pemuda Jongbiru Diringkus Polisi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 31 Oktober 2020 09:30 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Krisna Frahma Sadewa (24) warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri yang tinggal di jalan KH. H. Asyari, Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, harus berurusan dengan polisi. Dia diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota, karena kedapatan bawa ratusan Pil Dobel L, Sabtu (30/10/ 2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan diduga sering mengedarkan narkoba jenis Pil Dobel L.
BACA JUGA:
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan menangkap tersangka di rumah yang beralamat di Jalan KH H. Asyari Kota Kediri. Petugas menemukan barang bukti berupa Pil Dobel L. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Kamsudi, Sabtu (31/10).
Simak berita selengkapnya ...