Oknum Perangkat Desa yang Aniaya Pelanggan PSK di Jombang Akhirnya Mengundurkan Diri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Oknum Perangkat Desa yang Aniaya Pelanggan PSK di Jombang Akhirnya Mengundurkan Diri

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 19 November 2020 14:08 WIB

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Jombang.

Pemberhentian perangkat desa tersebut akan diproses setelah upaya penelitian tanggungan kerjanya di Pemdes Tambakrejo. Penelitian itu berlangsung selama 3 hari. Nantinya, bila tidak ditemukan masalah, maka pengajuan pemberhentiannya bisa dikabulkan. Pengunduran diri akan diterbitkan surat keputusan (SK) oleh kades setempat.

“Kalau rekomendasinya sudah turun ya tidak perlu berlama-lama lagi (diberhentikan,Red). Jadi nanti kekosongan boleh dirotasi dulu atau pakai pelaksana tugas sementara, dan tidak lebih dari tiga bulan harus segera diisi kembali,” pungkas Mudhlor.

Sebelumnya, oknum perangkat desa tersebut melakukan penganiayaan pada Acmad Saifudin (24), warga Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Sabtu (07/11) lalu, di bekas lokalisasi Tunggorono.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian dada. Hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Dan atas perbuatannya, oknum perangkat desa itu ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan. (aan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video