Putusan Kasus Koperasi Mitra Perkasa Dinilai Aneh, Kuasa Hukum Zulkifli Upayakan PK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Putusan Kasus Koperasi Mitra Perkasa Dinilai Aneh, Kuasa Hukum Zulkifli Upayakan PK

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Sabtu, 21 November 2020 16:14 WIB

Abdul Wahab Adinegoro, Kuasa Hukum Zulkifli Chaliq saat menggelar jumpa pers.

Menurut Abdul Wahab, putusan MA itu janggal, karena pemohon (Zulkifli Chaliq) justru terhukum dalam putusan itu.

Abdul Wahab Adinegoro juga menyebut, jika MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 266/PDT/2019/PT SBY tanggal 27 Mei 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor 37/Pdt.G/2018/PN PBL,tanggal 28 Februari 2019.

Abdul Wahab menilai putusan MA itu aneh. Ia menilai jika putusan itu sulit dilaksanakan. “Kami akan minta kepada MA agar memeriksa gugatan balik kami yang tidak dipertimbangkan di PN dan di PT,” katanya.

Saat ditanya kapan akan mengajukan PK, Abdul Wahab mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menunda. Proses pengajuan PK maksimal selama 180 hari sejak putusan itu ditetapkan. (prb1/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video