Bawaslu Kabupaten Blitar Tertibkan APK yang Terpasang di Tempat Terlarang
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 26 November 2020 18:34 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan alat peraga kampanye (APK) Pilbup Blitar 2020 ditertibkan petugas Bawaslu setempat. Ratusan APK itu ditertibkan karena terpasang di tempat terlarang seperti tiang listrik, tiang telepon, dan pepohonan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin mengatakan, penertiban ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Penertiban dilakukan setelah adanya pengawasan dan pengkajian yang dilakukan oleh Panwascam diteruskan ke Bawaslu.
BACA JUGA:
Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Dua Oknum ASN Pemkab Blitar Dilaporkan ke Bawaslu
Bupati Blitar Hadiri Pelantikan Panitia Pengawas Desa dan Kelurahan, Serukan Pentingnya Netralitas
Pernah Tersangkut Perkara Narkotika, Bawaslu Blitar Ganti Calon Terpilih Panwascam Wonotirto
Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Blitar Rusak, Terbanyak dari DPR RI
"Penertiban hari ini serentak di semua wilayah Kabupaten Blitar. Ini adalah hasil pengawasan dan kajian yang dilakukan Panwascam yang diteruskan ke Bawaslu. APK tersebut diketahui melanggar peraturan daerah dan undang-undang. Di mana APK tersebut dipasang di pohon di tiang listrik dan tiang telepon," ujar Hakam, Kamis (26/11/2020).
Dari penertiban tersebut, lanjut Hakam, baik pasangan calon nomor urut 01 maupun pasangan calon nomor urut 02 sama-sama ditemukan pelanggaran.
"Dari jumlah ratusan itu ada yang dari paslon nomor urut 01 ada yang dari paslon 02," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...