GMNU: Barbar dan Biadab, Teriakan Bakar dan Bunuh di Rumah Ibunda Mahfud MD
Editor: MMA
Rabu, 02 Desember 2020 21:48 WIB
Kecaman serupa juga disampaikan Abdul Aziz, Founder Progresif Law yang juga Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya.
“Sikap apapun alasan massa yang menggeruduk kediaman Ibu Profesor Mahfud MD di Pamekasan-Madura, tidak dapat dibenarkan. Itu biadab,” katanya
Menurut dia, baik secara hukum positif maupun etik, praktik premanisme seperti itu tak bisa dibenarkan dalam menyampaikan aspirasi.
“Dari segi tata krama, hal itu merobek nilai (value) yang dianut warga-masyarakat Madura. Bahwa, Ibu kandung selaksa pangeran katon: Tuhan (yang) tampak,” katanya.
Menurut dia, mengganggu seorang ibu sama dengan menginjak harga diri keluarga yang paripurna. “Sebagai anak yang sama-sama dilahirkan di Madura, saya tentu merasakan suasana kebatinan Menkopolhukam itu. Jujur, saya mengutuk cara menyampaikan aspirasi (yang) hingga melukai perasaan seorang ibu itu,” katanya.
Ia mengaku setuju dengan Mahfud MD, bahwa penggerudukan rumah orang tua yang ke sekian kalinya ini patut dipertimbangkan untuk diproses hukum. (tim)