Ingin Pindah TPS di Pilwali Surabaya, Ini Cara dan Syaratnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ingin Pindah TPS di Pilwali Surabaya, Ini Cara dan Syaratnya

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 02 Desember 2020 23:50 WIB

Naafila Astri Swarist, S.Sos, M.IP, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kota Surabaya.

"Kemudian kelima, yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau di fasilitas kesehatan, termasuk RS rujukan Covid, bisa dilayani dengan TPS terdekat. Keenam, yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba. Ketujuh, tugas belajar dan kedelapan, tertimpa bencana alam," jelas Naafila di Kantor KPU Surabaya.

Sekadar diketahui, pemilih yang tidak bisa mencoblos atau menggunakan suaranya di TPS di mana dia terdaftar sebagai DPT, bisa mengajukan formulir A5-KWK sebagai surat pengantar untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Form A5-KWK digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. (nf/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video