Dinilai Ada Pelanggaran, KPU Jatim Putuskan Dua TPS Lakukan PSU
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Jumat, 11 Desember 2020 23:53 WIB
Ketua KPU Jatim Choirul Anam.
Sekadar diketahui, keputusan PSU diambil setelah KPU setempat melakukan klarifikasi terhadap laporan dan rekomendasi dari Bawaslu setempat.
Kasus di Surabaya karena KPPS memberikan penanda (nomor urut) di surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih.
Sedangkan di Malang, karena terdapat dua orang lebih yang tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan juga bukan pemilih ber-KTP setempat yang menggunakan suara dilayani KPPS. (nf/ian)