Bupati Arifin Larang Hajatan, Konser Musik, Kembang Api hingga 4 Januari
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Herman Subagyo
Sabtu, 26 Desember 2020 14:12 WIB
Bupati Arifin (tengah), Kapolres Trenggalek AKBP Dony Sembiring, Kodim 0806 Letkol Uun Samson Sugiharto, dan Kajari Trenggalek Darfiah, S.H. saat konferensi pers. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE
Bupati berharap kepada Muspika mulai dari camat, kapolsek, dan danramil serta tiga pilar di tingkat desa untuk menegakkan displin pencegahan Covid-19 dengan mempedomani hal tersebut.
Jika masyarakat telah menetapkan tanggal pesta pernikahan, diimbau hajatan pernikahan cukup dengan prosesi akad nikah yang dihadiri keluarga dan tak dibarengi dengan perayaan yang mengundang banyak orang. (man/ns)